Kamis, 15 September 2011

Kebijakan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia


Dalam menerapkan perilaku yang baik
FKM UI telah menelurkan kebijakan untuk melarang seluruh civitas akademika di bawah naungan FKM untuk merokok disekitar FKM UI. Adapun isi peraturan tersebuat adalah :


1. Dilarang merokok dalam gedung FKM UI dan di daerah beratap seperti koridor, kantin, dan 3 (tiga) meter dari dinding gedung atau daerah beratap.
2. Denda Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap kedapatan merokok di tempat terlarang.
3. Denda bagi karyawan atau dosen FKM UI akan diambil langsung dari gaji karyawan atau dosen setiap bulannya.
4. Denda bagi mahasiswa akan diakumulasi dan harus dibayar oleh mahasiswa pada masa pembayaran BOP semester berikutnya secara penuh.